KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT DALAM MENGGUGAT PERDAGANGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR (TSL) YANG DILINDUNGI
DOI:
https://doi.org/10.36913/adhaper.v10i01.72Keywords:
TSL, Legal Status, Civil Law, Kedudukan Hukum, Hukum PerdataAbstract
Abstract
The trade in protected plants and wildlife is an environmental issue that causes long-term ecological damage. Criminal law has been a limited instrument because it is punishment-oriented. Therefore, this study aims to analyze the urgency of resolving cases of trade in protected plants and wildlife through civil law and to examine the legal standing of the parties in filing civil lawsuits. This study uses normative legal research with a legislative and conceptual approach. The technique for collecting legal materials was conducted through a literature study of primary, secondary, and tertiary legal materials, using a descriptive analysis method. The results of the study show that the trade in protected plants and wildlife can be classified as an unlawful act as referred to in Article 1365 of the Civil Code because it fulfills the elements of action, unlawful nature, fault, ecological damage, and causal relationship. Civil lawsuits play a strategic role in environmental restoration, compensation, and sustainable prevention through deterrence. In addition, the concept of legal standing in environmental cases has been expanded with the recognition of the right to sue by the state, environmental organizations, and the community.
Keywords: TSL, Legal Status, Civil Law
Abstrak
Perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi merupakan permasalahan lingkungan menimbulkan kerugian ekologis yang berdampak jangka panjang. Hukum pidana selama ini menjadi instrumen yang memiliki keterbatasan karena berorientasi pada hukuman. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penyelesaian perkara perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi melalui jalur hukum perdata serta mengkaji kedudukan hukum (legal standing) para pihak dalam mengajukan gugatan perdata. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata karena memenuhi unsur perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian ekologis, dan hubungan kausal. Gugatan perdata memiliki peran strategis dalam pemulihan lingkungan hidup, pemberian ganti rugi, serta pencegahan berkelanjutan melalui efek jera. Selain itu, konsep legal standing dalam perkara lingkungan hidup mengalami perluasan dengan diakuinya hak gugat negara, organisasi lingkungan hidup, dan masyarakat.
Kata Kunci: TSL, Kedudukan Hukum, Hukum Perdata
References
Auliyani, Budiyanto, Basir Rohrohmana. “Kebijakan Penerapan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi.” Jurnal Ekologi Birokrasi 11, no. 1 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.31957/jeb.v11i1.2790.
Darmawan, Bobi, Olivia Anggie Johar. “Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.” Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM) 1, no. 1 (2021): 37–43.
Dzahabiyyah, Nenden Fatimah. “Penyelundupan Orangutan Dalam Konsep Perlindungan Satwa Liar Dan Hukum Positif Indonesia.” Padjadjaran Law Review 8, no. 1 (2020): 56–70.
Eti Oktaviani. “Upaya Gugatan Perdata Melalui Penuntutan Ganti Kerugian Dan/Atau Pemulihan Kualitas Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup (Di Wilayah Jawa Tengah).” Universitas Islam Sultan Agung, 2014.
Fahmi, Sudi. “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum 18, no. 2 (2011): 212–28.
Hanim, Latifah, Munsharif Abdul Chalim, Jawade Hafidz. “Pelaksanaan Perlindungan Satwa Liar Yang Dilindungi Menurut Hukum Indonesia Dan Hukum Internasional” 5 (2020): 161.
Indah Sari. “Sengketa Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Perdata Lingkungan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 7, no. 1 (2016): 14–35.
Indrajaya. “Syarat Dan Bentuk Tuntutan Hak Gugat Yang Dilakukan Oleh Organisasi Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.” Jurnal Hukum Doctrinal 6, no. 1 (2021).
Latifah Amir. “Analisis Yuridis Hak Gugat Pemerintah Terhadap Pelaku Pencemaran / Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009.” Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora 15, no. 2 (2013): 53–72.
Leoni Woran, Firdja Baftim. “Hak Gugat Atas Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” LEX ET SOCIETATIS 9, no. 1 (2021).
Miru, Ahmadi, Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai Dengan 1456 BW. 1st ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Muhammad Akbar Eka Pradana. “Pertanggungjawaban Perdata Korporasi Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Komparasi Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus :Kebakaran Hutan Dan Lahan PT.National Sago Prima (NSP) Di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau).” Al-Mazahib 7, no. 2 (2019).
Muzakkir Abubakar. “Hak Mengajukan Gugatan Dalam Sengketa Lingkungan Hidup.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (2019).
Prim Haryadi. “Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 14, no. 1 (2017).
Prisky S Sasuwukk. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” LEX ET SOCIETATIS 6, no. 5 (2018).
Renata Christha Auli. “Isi Pasal 1365 KUH Perdata Tentang Perbuatan Melawan Hukum.” Hukum Online, n.d. https://www.hukumonline.com/klinik/a/isi-pasal-1365-kuh-perdata-tentang-perbuatan-melawan-hukum-lt6576f13b60c6a/?utm_source=chatgpt.com.
Robi Putri., S.H., M.H., CTL., CLA. “Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Dan Unsur Pasal 1365 KUHPerdata.” Setda Kota Probolinggo, n.d. https://bag-hukum.probolinggokota.go.id/detail/gugatan-perbuatan-melanggar-hukum-dan-unsur-pasal-1365-kuh-perdata?utm_source=chatgpt.com.
Ruqoyyah Habibaturrahim, Wahyudi Bakrie. “Pencemaran Lingkungan Dalam Fiqih Islam Dan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Journal of Indonesian Comparative of Sharia Law 3, no. 1 (2020): 60–72.
Selamat Lumban Gaol. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Dirgantara 11, no. 2 (2021).
Wibawa Putu Sastra. “Politik Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Menuju Ekokrasi Indonesia (Legal Politic Of Protection And Management Of Environment Heading To Indonesia Ecocracy).” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 1 (2016).
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Fina Ainun Jazilah, hamidah, Fadilatin Choirotunnisah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








