ALIH FUNGSI TANAH HIBAH YANG DIGUNAKAN MAKAM DI DESA DAKIRING KECAMATAN SOCAH KABUPATEN BANGKALAN

Authors

  • Muslimatul Hasanah Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36913/adhaper.v10i01.68

Keywords:

Alih Fungsi, Hibah, Pendaftaran Tanah, Land Use Change, Grant, Land Registration

Abstract

Abstract

The land granted by the late E to his family to be used as a private cemetery was converted by H's grandson, NA, who is the son of NH. The conversion of the donated land intended for a burial site into a private residence and the appropriateness of converting the donated land from a burial site into a private residence are contrary to Law No. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles. This study uses an empirical research method with a fact approach, where the existing facts are then linked to the laws and regulations. The data analysis method uses a qualitative descriptive method. The conversion carried out by the great-granddaughter of the late E, namely NA, has been ongoing since 2017. This conversion is not in accordance with or is contrary to Article 19 of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles and Article 3 of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, therefore adjustments are needed to align with the laws and regulations.

Keywords: Land Use Change, Grant, Land Registration

 

Abstrak

Tanah hibah yang diberikan oleh Alm. E pada keluarganya untuk dijadikan makam pribadi dialihfungsikan oleh cucu dari H yang bernama NA dan merupakan anak dari NH. terkait dengan pelaksanaan alih fungsi tanah hibah yang diperuntukkan makam, dijadikan sebagai tempat tinggal pribadi serta kesesuaian alih fungsi tanah hibah dari makam menjadi sebuah tempat tinggal pribadi bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Penelitian kali ini menggunakan metode penelitian emprisis dengan memakai pendekatan fakta (Fact Approach), fakta yang ada kemudian dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif kualilatif. Pelaksanaan alih fungsi yang dilakukan oleh cicit dari Alm. E yaitu saudari NA terjadi sejak tahun 2017 Pelaksanaan alih fungsi tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Alih Fungsi, Hibah, Pendaftaran Tanah

References

ANGKASAWATI, ANGKASAWATI. “MASYARAKAT DESA.” Publiciana 8, no. 1 (2015): 72–87. https://doi.org/10.36563/PUBLICIANA.V8I1.46.

Dika Ratu Maru’atun, Dwi Juniyanto, Wahyu Rivaldi, and Asep Sunarya. “Analisis Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata (BW).” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 1, no. 3 (July 19, 2024): 350–58. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.449.

Hatu, Rauf A. Problematika Tanah Alih Fungsi Lahan Dan Perubahan Sosial Masyarakat Petani. Yogyakarta: Absolute Media, 2018.

Indonesia, Republik. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (1997).

———. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pub. L. No. LN. 1960/No. 104, TLN No. 2043, LL SETNEG : 17 HLM (1960).

Islam, Muhammad Romzul, and Tamsil Rahman. “ANALISIS YURIDIS PENCORETAN BUKU KERAWANGAN/LETTER C OLEH KEPALA KELURAHAN TANPA DASAR PERALIHAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.” NOVUM : JURNAL HUKUM 5, no. 03 (July 15, 2018): 84–93. https://doi.org/10.2674/NOVUM.V5I3.36062.

Istijab. “KAJIAN KEPASTIAN HUKUM PASAL 26 AYAT (1) UUPA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH BAGI PARA PIHAK.” Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 1, no. 1 (2017). https://doi.org/10.51213/YURIJAYA.V1I1.2.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (n.d.).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 11th ed. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.

Muhammad Baidowi, and Irsyad Hasan. “Pengaruh Modernisasi Terhadap Struktur Sosial Masyarakat Pedesaan Di Indonesia.” JUPSI Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia 2, no. 1 (June 30, 2024): 28–35. https://doi.org/10.62238/jupsi.v2i1.141.

Rafly, Muhamad, and Abdul Halim. “Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Terhadap Asas Domain Verklaring Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Bank Tanah.” JURNAL USM LAW REVIEW 6, no. 3 (December 4, 2023): 1136. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7351.

Rahmat, Pupu Saeful. “Penelitian Normatif.” Jurnal Equibriliun 5, no. 9 (2009).

Rahmawati, Anik. “Kedudukan Hukum Letter C (Hak Milik Adat) Dalam Pendaftaran Tanah (Studi Kantor Pertanahan Kota Semarang).” Universitas Diponegoro, 2013.

Rizky Anggita, Kholis Roisah, and Mujiono Hafidh Prasetyo. “Tinjauan Yuridis Penerbitan Sertifikat Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Garut).” Notarius 14, no. 2 (December 31, 2021): 710–24. https://doi.org/10.14710/NTS.V14I2.43799.

wawancara dengan NA (Pelaku Alih Fungsi) Di Desa Dakiring Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, 24 Juni 2021

wawancara dengan Ibu Muila (Pihak yang dirugikan) di Desa Dakiring Kecamatan socah Kabupaten bangkalan, 24 Juni 2021

wawancara dengan Ibu Mardiana selaku (Pihak dirugikan) di Desa Dakiring Kecamatan Socah Kabupaten Bangkana, 26 Juni 2021

Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles

Citation Check