ASPEK HUKUM ACARA PERDATA DALAM PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH
DOI:
https://doi.org/10.36913/adhaper.v10i02.59Keywords:
Hak Atas tanah, Ruang Bawah Tanah, Hak Tanggungan, Land Rights, Subsoil Rights, EncumbrancesAbstract
Abstract
The use of underground space is an alternative to overcome land limitations in urban areas. However, the regulation of rights to underground space has not been regulated, particularly in relation to its use as an object of collateral rights that are separate from rights to land above ground. Are rights to land in underground space included as criteria for collateral rights as objects of collateral? This legal research uses a normative legal research method, with a statute approach. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis of legal materials is carried out descriptively and analytically through a qualitative approach. The results of this legal research show that land rights in the underground space have the opportunity to be included as criteria for Mortgage Rights that are separate from land rights in the above-ground space, based on the provisions of Article 146 paragraph (1) and paragraph (4) of the Job Creation Law. However, the Land Law does not regulate land rights in underground spaces as separate objects of mortgage rights from land rights in above-ground spaces. Therefore, land rights in underground spaces can be used as separate objects of mortgage rights from land rights in above-ground spaces.
Keywords: Land Rights, Subsoil Rights, and Encumbrances
Abstrak
Penggunaan ruang bawah tanah merupakan alternatif dalam rangka mengatasi keterbatasan lahan didaerah perkotaan. Namun, pengaturan hak atas ruang bawah tanah belum diatur khususnya terkait pemanfaatannya sebagai obyek Hak Tanggungan yang terpisah dari hak atas tanah pada ruang atas tanah. apakah hak atas tanah pada ruang bawah tanah masuk sebagai kriteria obyek Hak Tanggungan sebagai obyek jaminan. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Serta analisa bahan hukum dilakukan secara deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian hukum ini, menunjukkan bahwa hak atas tanah pada ruang bawah tanah berpeluang bisa masuk sebagai kriteria obyek Hak Tanggungan yang terpisah dari hak atas tanah pada ruang atas tanah, berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (1) dan ayat (4) UU Cipta Kerja. Namun, UUHT tidak mengatur hak atas tanah pada ruang bawah tanah sebagai obyek Hak Tanggungan yang terpisah dari hak atas tanah pada ruang atas tanah. Oleh karena itu, hak atas tanah pada ruang bawah tanah bisa dijadikan obyek jaminan Hak Tanggungan yang terpisah dari hak atas tanah pada ruang atas tanah.
Kata Kunci: Hak Atas Tanah; Ruang Bawah Tanah; Hak Tanggungan.
References
Adhim, Nur. “PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH DILEMA ANTARA KEBUTUHAN DAN PENGATURAN.” Diponegoro Private Law Review 4, no. 3 (November 2019).
Almihan. “ARGUMENTASI HUKUM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG INSTRUMEN MEWUJUDKAN PUTUSAN YANG BERKEADILAN.” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA, 2021.
Alrip, Ismail, and Kadarudin Kadarudin. “PROBLEMATIKA PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH DARI ASPEK YURIDIS.” HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (August 2021). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5938.
Alwi, Shafira, Felicitas Sri Marniati, and Mardi Candra. “Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Peralihan Hak Jual Beli Terkait Gugatan Ahli Waris” 5, no. 3 (2025): 24253–72.
Alyan, Rizka Ananda. “KEDUDUKAN PRINSIP PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM MELINDUNGI KREDITUR ATAS OBJEK JAMINAN BERUPA BANGUNAN.” Jurnal Paradigma: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Pascasarjana Indonesia 4, no. 1 (August 2023). https://doi.org/10.22146/JPMMPI.V4I1.77744.
Arba, H.M, and Diman Ade Mulada. Hukum Hak Tanggungan Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Benda-Benda Di Atasnya. 1th ed. Jakarta: Sinar Grafika, n.d.
Arbianzah, Mahendra Tio. “Kajian Hukum Pengaturan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Keywords Abstrak Pendahuluan” 4, no. 2 (2024).
———. “Tinjauan Yuridis Pengaturan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.” Universitas Brawijaya, 2024.
Atlanta, Nur Nafa Maulida, Bayu Dwi Anggono, and Fendi Setyawan. “Pengelolaan Ruang Bawah Tanah Dalam Reformasi Hukum Pertanahan Di Indonesia.” Syntax Idea 4, no. 12 (December 2022): 1754–66. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v4i12.2042.
Bachtiar. Mendesain Penelitian Hukum. 1th ed. Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2021.
Diyan Isnaeni. “Legal Clarification On The Use Of Basements In The Context Of Public Land Acquisition In Indonesia.” International Journal Of Humanities Education and Social Sciences (IJHESS) 3, no. 2 (October 2023). https://doi.org/10.55227/ijhess.v3i2.729.
Dwiyatmi, Sri Harini. “ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL (HORIZONTALE SCHEIDING BEGINSEL) DAN ASAS PERLEKATAN (VERTICALE ACCESSIE) DALAM HUKUM AGRARIA NASIONAL.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (October 2020): 125–44. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p125-144.
Erlina, Erlina. “ASPEK YURIDIS ATAS PENDIRIAN BANGUNAN DI RUANG BAWAH TANAH.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (June 2018): 87. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5402.
Hermawan, Sapto, Dan Supid, and Arso Hananto. “Pengaturan Ruang Bawah Tanah Berdasarkan Prinsip Agraria Nasional.” Pandecta Research Law Journal 16, no. 1 (June 2021): 27–44. https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V16I1.26259.
Indonesia, Republik. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tan (2021).
———. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pub. L. No. LN. 1960/No. 104, TLN No. 2043, LL SETNEG : 17 HLM (1960).
———. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (1996).
———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (2023).
Jiwandono, Muchammad Rizal, Moh. Ali, and Herowati Poesoko. “MAKNA PEMBEBANAN BANGUNAN DIBAWAH TANAH PADA HAK TANGGUNGAN.” JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) 1, no. 2 (December 2022): 200–212.
Jokki Obi Mesa Situmeang. “Mengenal Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).” Hukum Online, n.d. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-akta-pemberian-hak-tanggungan-apht-cl944/.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi (Ce. Jakarta: Kencana, 2023.
Rohaini, Erni, and Lina Jamilah. “Regulation of Underground Space in Realising Community Welfare and Legal Certainty for Investment.” Journal La Sociale 5, no. 1 (March 2024): 209–23. https://doi.org/10.37899/journal-la-sociale.v5i1.1022.
Sakti, Trie. “Aspek Yuridis Dan Implikasi Hak Guna Ruang Atas Dan Bawah Tanah,” March 2020. https://doi.org/10.31227/osf.io/k83zg.
Santoso, Urip. Hak Atas Tanah, Hak Penelolaan, Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Jakarta: Kencana, 2017.
———. Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2015.
Susanti, Dyah Ochtorina, and A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Edited by Maya Sari. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Suyanto. “Pemberian Hak Atas Ruang Bawah Tanah: Perspektif Hukum Agraria.” Jurnal Law Proscientist 1, no. 2 (2023).
Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 hamidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








