KEDUDUKAN ASAS LITIS FINIRI OPERTET DALAM HUKUM ACARA PERDATA UNTUK MENCAPAI KEADILAN

Authors

  • Ismetullah Maulana Ghibran Alhamda Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Indonesia
  • Diandra Anindya Putri Aprianto Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36913/adhaper.v10i02.58

Keywords:

Peninjauan Kembali, Hukum Acara Perdata, Keadilan, Justice, Civil Procedural Law

Abstract

Abstract

Review is an extraordinary legal remedy. However, regulations that limit the filing of PK to only one time and the imposition of very restrictive requirements for filing more than one time raise legal issues, particularly in the context of civil rights protection. Article 3 of the Civil Code explicitly states that there is no such thing as civil death, which means that a person's status as a legal subject, along with their civil rights and obligations, only ends with biological death. Analyzing the restrictions on PK in civil cases is reviewed from the principle of no civil death. The research method used is normative legal research with a legislative approach, through a review of legislation, court decisions, and relevant legal doctrines. Strict restrictions on PK emphasize legal certainty, thereby closing access to justice for those seeking to defend their civil rights. Therefore, the regulation of PK in civil cases should be placed proportionally by allowing more than one submission in extraordinary circumstances.

Keywords: Review; Civil Procedure Law; Justice

 

Abstrak

Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Namun, pengaturan yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali serta pemberlakuan syarat yang sangat restriktif untuk pengajuan lebih dari satu kali menimbulkan persoalan yuridis, khususnya dalam konteks perlindungan hak keperdataan. Pasal 3 KUHPerdata secara tegas menegaskan bahwa tidak dikenal adanya kematian perdata, yang berarti bahwa kedudukan seseorang sebagai subjek hukum beserta hak dan kewajiban keperdataannya hanya berakhir dengan kematian secara biologis. Menganalisis pembatasan upaya PK dalam perkara perdata ditinjau dari prinsip tidak adanya kematian perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. pembatasan PK secara kaku lebih menekankan kepastian hukum, sehingga menutup akses pencari keadilan untuk mempertahankan hak keperdataannya. Oleh karena itu, pengaturan PK dalam perkara perdata semestinya ditempatkan secara proporsional dengan membuka pengajuan lebih dari satu kali dalam keadaan luar biasa.

Kata Kunci: Peninjauan Kembali; Hukum Acara Perdata; Keadilan

References

Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan Al Hikmah, 2000.

Bernadetha Aurelia Oktavira. “Aturan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata.” Hukum Online, 2009. https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-permohonan-peninjauan-kembali-perkara-perdata-lt4a0bd93d0f7ac/.

Budi Suhariyanto. “Aspek Hukum Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali Dalam Perkara Pidana (Perspektif Penegakan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum).” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 2 (2015): 337.

Darwan Prinst. Stategi Menyusun Dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 3665.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II), 2013.

Erni Agustin. “Adakah Masa Daluwarsa Untuk Menagih Utang.” Hukum Online, 2012. https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-masa-daluwarsa-untuk-menagih-utang-lt4ff546e380ca3/.

Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis : Daluwarsa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

Imam Subechi. “Mewujudkan Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 1, no. 3 (2012).

Lilik Mulyadi. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia : Teori Praaktik , Teknik Membuat Dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

M. Natsir Asnawi. Hermeneutika Putusan Hakim : Pendekatan Multidisipliner Dan Memahami Putusan Peradilan Perdata. Yogyakarta: UII Press, 2014.

M. Natsir Asnawi . Hukum Acara Perdata Teori, Praktik Dan Permasalahannya Di Peradilan Umum Dan Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press, 2016.

M.Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area. “Pahami Pasal 3 KUH Perdata,” 2021. https://mh.uma.ac.id/pahami-pasal-3-kuhperdata/.

Mahkamah Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, 2009.

Pitlo, A. Pembuktian Dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: PT. Inter Masa, 1986.

Pityani Meutia. “Pembatasan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 2 (2019): 226.

Priscilia Singal. “Fungsi Lembaga Peninjauan Kembali Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” LEX ET SOCIETATIS 1, no. 2 (2013).

Priyo Handoko. “Mengukur Konstitusionalitas Peninjauan Kembali (PK) Kedua Dalam Perkara Perdata.” Al-Qanun, Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 22, no. 2 (2019).

R.Soeroso. Praktik Hukum Acara Perdata, Tata Cara, Proses Persidanngan. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Retnowulan Sutianto & Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1989.

Roeslan Saleh. Suatu Cara Berfikir Dan Berbuat Dalam Hukum. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Downloads

Published

2024-12-30

Issue

Section

Articles

Citation Check