LEGAL STANDING DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP HIBAH YANG DIALIHFUNGSIKAN

Authors

  • Fadilatin Choirotunnisah Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36913/adhaper.v9i02.55

Keywords:

Grant, PMH, Legal Standing

Abstract

Abstract

Land is a strategic legal object in the life of society, economically, socially, and culturally. The transfer of land rights through grants often causes disputes, especially when the intended use of the land does not match the wishes of the grantor. The legal standing of heirs in lawsuits against unlawful acts regarding the conversion of land granted for family graves, with a case study of land granted by the late E in Buluh Dakiring Village, Socah District, Bangkalan Regency, which was unilaterally converted by his great-grandchild, NA, into a private residence. Using a normative legal research method with a legislative approach, a case approach, and a conceptual approach. The legal materials consist of primary and secondary legal materials, which are analyzed descriptively. It shows that the heirs of the late E have valid and strong legal standing to file a lawsuit for unlawful acts, because the elements of unlawful acts due to the conversion of the donated cemetery land have been fulfilled.

Keywords: Grant; PMH; Legal standing

 

Abstrak

Tanah merupakan objek hukum strategis dalam kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun kultural, peralihan hak atas tanah melalui hibah kerap menimbulkan sengketa, terutama apabila peruntukan tanah tidak sesuai dengan kehendak pemberi hak. legal standing ahli waris dalam gugatan perbuatan melawan hukum atas alih fungsi tanah hibah makam keluarga, dengan studi kasus tanah hibah yang dilakukan oleh Alm. E di Desa Buluh Dakiring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang dialihfungsikan secara sepihak oleh cicitnya, NA, menjadi tempat tinggal pribadi. menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara deskriptif. menunjukkan bahwa para ahli waris Alm. E memiliki legal standing yang sah dan kuat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, karena terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum akibat alih fungsi tanah hibah makam.

Kata Kunci: Hibah; PMH; Legal standing

References

APRIANI, TITIN. “KONSEP GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI SERTA SISTEM PENGATURANNYA DALAM KUH PERDATA.” GANEC SWARA 15, no. 1 (March 6, 2021): 929. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.193.

Atthaya Shaka Aisha. “Analisis Kasus Perbuatan Melanggar Hukum Dan Putusannya Dalam Hukum Perikatan.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 2 (2024): 8–14.

Azizah, S. “Legal Standing Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Dalam Perkara Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama.” Jurnal Muslim Heritage 3, no. 1 (2018): 107–27.

Bafadhal, Faizah. “Analisis Tentang Hibah Dan Korelasinya Dengan Kewarisan Dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2013).

Dewantara, Arnanda Panji. “Proses Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Terhadap Ahli Waris Yang Berhak Mendapatkan Harta Wrisan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Boyolali).” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2014.

Eri Sefira, Martha. Hukum Perdata. Riskesdas 2018, 2015.

Herowati Poesoko. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perdata.” Jurnal Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 1, no. 2 (2015): 215–37.

Indonesia, Republik. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pub. L. No. LN. 1960/No. 104, TLN No. 2043, LL SETNEG : 17 HLM (1960).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (n.d.).

Meliala, Djaja S. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia, 2018.

Muhammad Ihsan A, Agustian. “Analisis Perbedaan Prinsip Kesalahan Dan Implikasinya Terhadap Tanggung Jawab Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Studi Komparatif Antara Hukum Indonesia Dan Hukum Inggris.” Lex Patrimonium 3, no. 1 (2024): 5.

Munir, Fuady. Perbuatan Melawan Hukum:Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Rachmat Setiawan. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Alumni, 1982.

Sari, Indah. “PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (September 1, 2020). https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.

Siahaan, N.HT. “Perkembangan Legal Standing Dalam Hukum Lingkungan (Suatu Analisis Yuridis Dalam Public Participatory Untuk Perlindungan Lingkungan).” Jurnal Syiar Hukum 13, no. 3 (2011): 232–44.

Wahyu Kurniawan. Hukum Perikatan Dalam Tradisi Sistem Hukum Civil. Jakarta: Kencana, 2023

Downloads

Published

2023-12-30

Issue

Section

Articles

Citation Check