PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DENGAN FASILITASI PEMBANGUNAN PERKEBUNAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.36913/adhaper.v9i02.54Keywords:
fasilitasi pembangunan, perkebunan masyarakat, penyelesaian sengketaAbstract
Abstract
Community plantation development is an instrument used by the government to resolve disputes in the plantation sector, particularly between communities and plantation companies. The high level of agrarian conflict is caused by unequal land ownership, weak protection of community rights, and the suboptimal implementation of companies' obligations to facilitate community plantation development. This study uses a normative juridical research method with a regulatory and conceptual approach, supported by primary and secondary data. In practice, the implementation of this policy still faces various obstacles, including weak government supervision, low corporate commitment, and limited capacity and bargaining power of the community. Strengthening regulations, improving effective supervision, and synergy between the government, companies, and the community are needed so that the facilitation of community plantation development can function optimally as an instrument for dispute resolution.
Keywords: development facilitation, community plantations, dispute resolution
Abstrak
Pembangunan perkebunan masyarakat merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk penyelesaian sengketa di sektor perkebunan, khususnya antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Tingginya konflik agraria yang disebabkan oleh ketimpangan penguasaan lahan, lemahnya perlindungan hak masyarakat, serta belum optimalnya pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat. menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh data primer dan sekunder. Secara praktik pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya pengawasan pemerintah, rendahnya komitmen perusahaan, serta keterbatasan kapasitas dan posisi tawar masyarakat. diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan yang efektif, serta sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar fasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen penyelesaian sengketa.
Kata kunci: fasilitasi pembangunan, perkebunan masyarakat, penyelesaian sengketa
References
Amaliyah, Dkk. “Reforma Agraria Dan Penanganan Sengketa Tanah.” HERMENEUTIKA 5, no. 1 (2021).
Arya Hadi Dharmawan, Dkk. “Kesiapan Petani Kelapa Sawit Swadaya Dalam Implementasi ISPO: Persoalan Lingkungan Hidup, Legalitas Dan Keberlanjutan.” Jurnal Ilmu Lingkungan 17, no. 2 (2019).
Ashari, dan Saptana. “Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Melalui Usaha Kemitraan.” Jurnal Litbang Pertanian, 2007.
Busroh, F. F. “Mediasi Sosial Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Milik Masyarakat Adat Di Indonesia.” Lex Jurnalica, 14, no. 1 (2017).
Dharmawan, A. H., Nasdian, F. T., Barus, B., H. Kinseng, R. A., Indaryanti, Y., Indriana, F. Mardianingsih, D. I., Rahmadian, and A. M Hidayati, H. N., & Roslinawati. “Kesiapan Petani Kelapa Sawit Swadaya Dalam Implementasi ISPO: Persoalan Lingkungan Hidup, Legalitas Dan Keberlanjutan.” Jurnal Ilmu Lingkungan 17, no. 2 (2019): 30.
Elidar, Y., & Purwati. “Sosialisasi Penggunaan Benih Bermutu Kelapa Sawit.” Pkpm 1, no. 2 (2021): 108–112.
Fadjar, Undang. “Kemitraan Usaha Perkebunan : Perubahan Struktur Yang Belum Lengkap.” Forum Penelitian Agro Ekonomi 14, no. 1 (2006).
Fahrimal, Y., & Safpuriyadi, S. “Komunikasi Strategik Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Di Indonesia.” Jurnal Riset Komunikasi 1, no. 1 (2018): 109–127.
Hadjon, P. M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Bina Ilmu, 2011.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia, 2007.
Irawanti, S. Dwiprabowo H, Suka AP. “Peranan Kayu Dan Hasil Bukan Kayu Dari Hutan Rakyat Pada Pemilikan Lahan Sempit: Kasus Kabupaten Pati.” Jurnal Penelitian Sosial Ekonomi Kehutanan 9, no. 3 (2012): 113–25.
Karyadi, Bruce Anzward, and Johan’s Kadir Putra. “MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA MASYARAKAT DAN PT. AGRO INDOMAS TERHADAP LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KECAMATAN SEPAKU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA.” Jurnal Lex Suprema 2, no. 1 (2020): 203–18.
Kodri, M. A. A. “Perlawanan Masyarakat Dusun Air Abik Dalam Menentang Perluasan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Dilihat Dari Teori Contentious Politics.” Society 4, no. 2 (2016): 74–83.
Ktut Diara Astawa. “STRATEGI PENYELESAIAN KONFLIK TANAH PERKEBUNAN.” Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 28, no. 1 (2015): 38–49.
Kurniawan, Adinda Prisca Anugerah Puteri & Faizal. “Pengaturan Kontrak Inti Plasma Dalam Pemberdayaan Usaha Perkebunan Yang Patut Dan Adil.” YURIDIKA 3, no. 2 (n.d.).
Leong, W.-H., Teh, S.-Y., Hossain, M. M., S.- Nadarajaw, T., Zabidi-Hussin, Z., Chin, and S.-H. E. Y., Lai, K.-S., & Lim. “Application, Monitoring and Adverse Effects in Pesticide Use: The Importance of Reinforcement of Good Agricultural Practices (GAPs).” Journal of Environmental Management, 2020, 206.
Maladi, V. “Dominasi Negara Sebagai Sumber Konflik Agraria Di Indonesia” 41, no. 3 (2012): 432–442.
MS., Mustofa. “Perilaku Masyarakat Desa Hutan Dalam Memanfaatkan Lahan Di Bawah Tegakan.” Jurnal Komunitas 3, no. 1 (2011): 1–11.
Ngadi, & Noveria, M. “Prospek Pengembangan Di Kawasan Perbatasan (Sustainability of Palm Oil Plantation and It ’ s Development Prospect in Border Kawasan Perbatasan ( Sustainability of Palm Oil Plantation and It ’ s Development Prospect in Border Areas).” Masyarakat Indonesia 43, no. 1 (2017): 95–111.
Ningrum, Herlina Ratna Sambawa. “Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan.” Jurnal Pembaharuan Hukum 1, no. 2 (2014).
Nulhaqim, S. A., Fedryansyah, M., & Hidayat, E. N. “Resolusi Konflik Agraria Berbasis Komunitas Pada Masyarakat Petani Di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kebupaten Sumedang.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 1, no. 2 (2019): 70.
P., Sagala. Mengelola Lahan Hutan Yang Benar. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2002.
Prabowo Soedarso, Bambang. Hukum Lingkungan Dalam Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Cintya Press, 2008.
Qibtiyah, M. “Dampak UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Terhadap Perubahan Sosial-Budaya Masyarakat (Studi Atas Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Perkebunan Inti Rakyat Di Sumatera Selatan).” Jurnal Studi Sosial Dan Politik 1, no. 2 (2017): 111–125.
Qomariah, S., Hatta, G. M., & Fithria, D. A. “Recommendations for Establishing Essential Ecosystem Areas in Panjaratan Village.” Jurnal Hutan Tropi 9, no. 2 (2021): 282–290.
Saharuddin, Dheva Sari Silaban dan. “PENGARUH PENGEMBANGAN PERKEBUNAN RAKYAT TERHADAP KEBERDAYAAN DAN INVESTASI MASYARAKAT DESA HUTAN.” Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 2015, 135–46.
Scott, James C.I. Moral Ekonomi Petani: Pergolakan Dan Subsistensi Di Asia Tengggara. Jakarta: LP3ES., 1994.
Sipayung, Jan Horas V. Purba dan Tungkot. “Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Masyarakat Indonesia 43, no. 1 (2017).
Sri Ayu Astuti, Nur Rachmansyah. “PENETAPAN WILAYAH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM.” Jurnal De Facto 4, no. 1 (2017): 41–91.
Sukmawati, Putu Diva. “Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2, no. 2 (2022).
Sumardjono, Maria S.W. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.
Tendean, Christovel Rezky Janes. “Perizinan Usaha Perkebunan Menurut Undang-UndangNomor39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.” Jurnal Hukum Unsrat, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2018.
Wirawan, V., Sidokarto, J., & Godean, S. “Rekonstruksi Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Tanah Di Indonesia.” Jurnal Hukum Progresif 9, no. 1 (2021): 1–15.
Yuliani, F. “Implementasi Kebijakan Penguatan Kelembagaan Perkebunan Sawit Rakyat Pada Lahan Gambut.” Jurnal Kebijakan Publik 10, no. 1 (2019): 33.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Firda Pradita Oktaviani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








