PEMBUKTIAN KERUGIAN PENUMPANG TANPA TEMPAT DUDUK KERETA API RAPIH DHOHO DITINJAU DARI STANDAR PELAYANAN MINIMUM PERMENHUB NOMOR 63 TAHUN 2019

Authors

  • Santi Indah Pratiwi Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36913/adhaper.v9i01.51

Keywords:

Perlindungan Hukum, Penumpang, fasilitas

Abstract

Abstract

This research is an empirical legal research which examines the applicable legal provissions regarding the legal protection of passengers without a seat on the Rapih Dhoho train, using an empirical juridical approach then analyzed with descriptively qualitatively to make it easier to draw conclusions and answer the problems posed. The results of this study indicate that the service facilities at KA Rapih Dhoho are not in accordance with the minimum service standards specified in Regulation of the Minister of Transportation (Permenhub) No. 63 Tahun 2019 and not paying attention to the SPM during the trip mainly to standing passengers for KA Rapih Dhoho which enforces ticket sales without seats. And regarding legal protection for passengers KA Rapih Dhoho is not accomplished according to Article 132 verse (2) Railway Law (UU Perkeretaapian) by not providing compensation to passengers who suffer losses for which PT KAI is obliged to pay compensation as stated in Article 157 verse 3 Railway Law. so that the tickets held by passengers can be used as evidence in accordance with Article 164 HIR.

Keywords: Legal Protection; Passengers; Facilities;

 

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku mengenai perlindungan hukum bagi penumpang tanpa tempat duduk di kereta Rapih Dhoho, menggunakan pendekatan hukum empiris kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memudahkan penarikan kesimpulan dan menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fasilitas layanan di KA Rapih Dhoho tidak sesuai dengan standar layanan minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 63 Tahun 2019 dan tidak memperhatikan SPM selama perjalanan, terutama bagi penumpang yang berdiri di KA Rapih Dhoho yang menerapkan penjualan tiket tanpa kursi. Dan mengenai perlindungan hukum bagi penumpang KA Rapih Dhoho, hal ini tidak dipenuhi sesuai dengan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian) dengan tidak memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami kerugian, padahal PT KAI wajib membayar kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat 3 Undang-Undang Perkeretaapian sehingga tiket yang dimiliki penumpang dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai dengan Pasal 164 HIR.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Penumpang; fasilitas;

References

(Persero), PT Kereta Api Indonesia. Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KEP.U/LL.003/XI/1/KA-2015 tentang Syarat-Syarat dan Tarif Angkutan Kereta Api Penumpang (2015).

“Bahaya Berdiri Terlalu Lama Kesehatan - Klnik Semper Sisma Medikal.” Accessed December 1, 2021. https://www.sempersismamedikal.com/2018/07/17/bahaya-berdiri-terlalu-lama-kesehatan/.

Ginting, Juliati Br. “PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA.” The Juris 4, no. 1 (June 30, 2020): 12–21. https://doi.org/10.56301/JURIS.V4I1.88.

Hajar, M. Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Dan Fiqh. Yogyakarta: Kalimedia, 2017.

“Hasil Wawancara Dengan Bramantya Candrika Selaku Asisten Manager Eksternal Humas Daerah Operasional 8 Surabaya,” n.d.

“Hasil Wawancara Dengan Faridhatul Nazidah Selaku Penumpang Kereta Api,” n.d.

“Hasil Wawancara Dengan Nur Selaku Penumpang,” 2021.

“Hasil Wawancara Dengan Rudi Selaku Penumpang,” 2021.

“Hasil Wawancara Dengan Sulikah Selaku Penumpang,” n.d.

“Hasil Wawancara Dengan Yuni Selaku Penumpang,” n.d.

Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api (2019).

Indonesia, Republik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api (2009).

———. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pub. L. No. 23 (2007).

Justicia Mayrendika Grace Istia, and Gianto. “ATURAN PENJUALAN TIKET TANPA TEMPAT DUDUK BERTENTANGAN DENGAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Jurnal HUKUM BISNIS 2, no. 2 (April 26, 2018): 67–82. https://doi.org/10.33121/HUKUMBISNIS.V2I2.723.

Martono, K, and Amad Sudiro. Hukum Penerbangan Berdasarkan UURI No. 1 Tahun 2009. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Nurbaiti, Siti. Hukum Pengangkutan Darat (Jalan Dan Kereta Api). Jakarta: Universitas Trisakti, 2020.

“Produksi Angkutan Kereta Api Penumpang, 2000-2022 - Tabel Statistik - Badan Pusat Statistik Indonesia.” Accessed January 12, 2026. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/1/MTQyNiMx/produksi-angkutan-kereta-api-penumpang--2000-2022.html.

Roosdiantoro, Intan, Ahmad Zafrullah, and Firman Rosjadi Djoemadi. “PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH PEMBERLAKUAN MEA.” CALYPTRA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya 7, no. 2 (2019): 4095–4109. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/3696.

“Seputar Kereta Api | Seputar Kereta Api - Jadwal Kereta Api-Harga Tiket Kereta Api.” Accessed December 22, 2020. https://www.railway.web.id/.

Downloads

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles

Citation Check