PERAN MEDIATOR NON LITIGASI GUNA MENCEGAH MENINGKATNYA SENGKETA DI PENGADILAN (Studi Komparasi Indonesia-Italia)

Authors

  • Fadhia Putri Nadinda Fakuktas Hukum, Universitas Brawijaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36913/adhaper.v9i01.47

Keywords:

Mediation, Case Load, Italy

Abstract

Abstract

The increasing number of cases filed in court shows the need to optimize dispute resolution mechanisms outside of litigation. Non-litigation mediators play a strategic role in preventing disputes from escalating to court proceedings through a dialogical, participatory, and interest-based approach. This article aims to examine the role and effectiveness of non-litigation mediators in reducing the court caseload through a comparative study between Indonesia and Italy. This study uses a normative juridical method with a regulatory, comparative, and institutional approach. The results show that Italy has strongly institutionalized the role of mediators through mandatory mediation mechanisms and a strict mediator certification system, thereby reducing the number of litigation cases. Meanwhile, in Indonesia, the role of non-litigation mediators is still complementary and faces challenges in terms of regulation, professionalism, and the legal culture of society. This study emphasizes the importance of strengthening the legal and institutional framework for non-litigation mediators as a preventive instrument to reduce the increase in disputes in court.

Keywords: Mediation; Case Load; Italy

 

Abstrak

Meningkatnya jumlah perkara yang masuk ke pengadilan menunjukkan perlunya optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi. Mediator non-litigasi memiliki peran strategis dalam mencegah eskalasi sengketa menuju proses peradilan melalui pendekatan dialogis, partisipatif, dan berbasis kepentingan para pihak. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran dan efektivitas mediator non-litigasi dalam mereduksi beban perkara pengadilan melalui studi komparasi antara Indonesia dan Italia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, komparatif, dan kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Italia telah menginstitusionalisasikan peran mediator secara kuat melalui mekanisme mediasi wajib dan sistem sertifikasi mediator yang ketat, sehingga mampu menekan jumlah perkara litigasi. Sementara itu, di Indonesia, peran mediator non-litigasi masih bersifat komplementer dan menghadapi tantangan dalam aspek regulasi, profesionalisme, serta budaya hukum masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan mediator non-litigasi sebagai instrumen preventif untuk menekan peningkatan sengketa di pengadilan.

Kata Kunci: Mediasi; Beban Perkara; Italia

References

(CEPEJ), European Commission for The Efficiency of Justice. Study on the Functioning of Judical Systems in Europe. Strasbourg: Concil of Europe, 2020.

Afifah, N., & Nizar, M. A. “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Telaah Yuridis Normatif Terhadap Penerapan Perma No. 1 Tahun 2016.” Jurnal AlAhkam 32, no. 1 (2022).

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.

Betty, Dkk. “Analisis Peran Hakim Sebagai Mediator Dalam Upaya Perdamaian Para Pihakdalam Perkara Perdata Dipengadilan Negeri Medan Kelas Ia Khusus.” JURNAL RECTUM 4, no. 1 (2022).

Comenelli Luigi. “Mandatory Mediation in Italy: Succes or Failure?” Journal of Dispute Resolution, no. 2 (2015): 45–67.

Dewi, Ni Made Trisna. “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Analisis Hukum (JAH) 5, no. 1 (2022): 81–89.

Djari, Ruben Denny. ““Urgensi Rancangan Undang-Undang Tentang Mediasi: Terwujudnya Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak.” Urnal Education and Development 8, no. 1 (2020): 141–146.

Fikri, M. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Hukum & Peradilan 10, no. 3 (2021): 421–40.

Fisher, Roger, William Ury, dan Bruce Patton. Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. New York: Penguin Books, 2011.

Goldberg, Stephen B., Frank E. A. Sander, dan Nancy H. Rogers. DisputeResolution: Negotiation, Mediation, Arbitration, and Other Processes. New York: Aspen Publishing, 2017.

Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsi, S. “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 1 (2014).

Hermanto, A., Hidayat, I. N., & Hadaiyatullah, S. S. “Peran Dan Kedudukan Mediasi Di Pengadilan Agama.” As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 1, no. 2 (2021): 34–59.

Hidayati, N. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Peradilan Agama.” Jurnal Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics 13, no. 2 (2021): 195–210.

Karmawan. “Diskursus Mediasi Dan Upaya Penyelesaiannya.” Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 16, no. 1 (2017).

M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2023.

Mardalena Hanifah. “Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.” Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER 1, no. 2 (2016).

Mayasari, I. and Rudy, D. “Analisis Analisis Yuridis Tentang Proses Mediasi Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Bali.” Kertha Wicaksana 15, no. 2 (2021): 90-98.

Mulyana, D. “Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif.” Jurnal Wawasan Yuridika 3, no. 2 (2019): 177.

Niagara Serena Ghean, and Hidayat Nur Candra. “Penyelesaian Sengketa NonLitigasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 7, no. 1 (2020): 75–99.

Nurhadi, M, and E Harahap. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 9, no. 2 (2020): 153–170.

Palo, Giuseppe, dan MaryTrevor De. Mediation in Iyaly: A Law and Economics Analysis. Rome: ADR Center Research Series, 2012.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (1999).

Putra, S. E., & Utama, M. “Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengadilan.” Lex LATA 1 (2022): 430–441.

Rahmah, Dian Maris. “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadila.” Jurnal Bina Mulia HukumVolume 4, no. 1 (2019): 2–15.

Republic, Italian. Legislative decree No. 28 of 2010 on Mediation for Civil and Commercial Disputes (2010).

Riska Fitriani. “Penyelesaian Sengketa Lahat Hutan Melalui Proses Mediasi.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2012): 213.

Samin, S. B. B. “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama.” Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2020): 201–217.

Saragih, N M R. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA.” Jurnal Rectum 3, no. 1 (2021).

Septiani, D. and Ratna, E. “Perkembangan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Luar Pengadilan Melalui Proses Mediasi.” Notarius 15, no. 1 (2022): 430–39.

Setiawan B, and Y Pratama. “Analisis Implementasi Mediasi Di Lingkungan Peradilan Indonesia.” Jurnal Peradilan Dan Mediasi 5, no. 3 (2022): 234–250.

Suhartono, R. “Tantangan Dan Peluang Implementasi Mediasi Di Pengadilan Negeri.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia 12, no. 1 (2021): 45–60.

Suyud, Margono. ADR (Alternative Dispute Resolution) Dan Arbitrase. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019.

Tasmin, Masdar. “Urgensi Alternative Dispute Resolution (Adr) Di Negara Indonesia.” Jurnal Wasaka Hukum 7, no. 2 (2019): 351–86.

W., Moore Christopher. The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict. San Fransisco: Jossey-Bass, 2014.

Downloads

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles

Citation Check