PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN MEDIASI NON-LITIGASI UNTUK KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.36913/adhaper.v9i01.43Keywords:
Mediasi Non-Litigasi, Alternative Dispute Resolution, Beban Perkara, Success Rate Mediasi, SingapuraAbstract
Abstract
Disputes are an inevitable consequence of the dynamics of legal relations in society, requiring effective, efficient, and fair dispute resolution mechanisms. Non-litigation mediation is an important instrument in resolving disputes outside of court, both in Indonesia and Singapore. This article aims to analyze the role of non-litigation mediation in dispute resolution and compare the legal, institutional, and implementation frameworks in Indonesia and Singapore. This study uses a normative juridical method with a regulatory, comparative, and conceptual approach. The results show that although both countries recognize mediation as an alternative to dispute resolution, Singapore has a more integrated and professional system supported by a strong culture of legal compliance, while in Indonesia, non-litigation mediation still faces normative and implementation obstacles. This study emphasizes the importance of strengthening regulations, institutionalizing mediators, and harmonizing dispute resolution systems to improve the effectiveness of non-litigation mediation in Indonesia.
Keywords: dispute resolution; alternative dispute resolution; comparative study;
Abstrak
Sengketa merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari dinamika hubungan hukum dalam masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Mediasi non-litigasi menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, baik di Indonesia maupun Singapura. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa serta membandingkan kerangka hukum, kelembagaan, dan implementasinya di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua negara sama-sama mengakui mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Singapura memiliki sistem yang lebih terintegrasi, profesional, dan didukung oleh budaya kepatuhan hukum yang kuat, sedangkan di Indonesia mediasi non-litigasi masih menghadapi kendala normatif dan implementatif. Studi ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, institusionalisasi mediator, dan harmonisasi sistem penyelesaian sengketa guna meningkatkan efektivitas mediasi non-litigasi di Indonesia.
Kata Kunci: penyelesaian sengketa; alternatif penyelesaian sengketa; studi komparatif;
References
Ady Thea DA. “Mengenal Tahapan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Hukum Online, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-tahapan-mediasi-sebagai-alternatif-penyelesaian-sengketa-lt64e6f49543ae8/.
Afdal Adam. “PERGESERAN KONSEP INTERNATIONAL MEDIATED SETTLEMENT AGREEMENTS (IMSAs) DALAM SINGAPORE CONVENTION ON MEDIATION.” Universitas Brawijaya, 2020.
Ashady, Suheflihusnaini. “SENGKETA PADA MASYARAKAT LOMBOK TIMUR THE EXISTENCE OF BALE MEDIATION IN DISPUTE RESOLUTION” 7, no. 2 (2022).
Asyhadie Zaeni, Islam Hotibul M, Syahpruddin HL. Alternative Dispute Resolution Dalam Tatanan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Mahkota Kata, 2011.
Attila M Tanzi, Paul Eric Mason. “The Potential of the Singapore Convention on Mediation for Art and Cultural Property Disputes.” Journal of International Dispute Settlement 12, no. 4 (2021): 669–92. https://doi.org/https://doi.org/10.1093/jnlids/idab017.
Bambang Sugeng Ariadi S, Johan Wahyudi dan Razky Akbar. “Pembatasan Upaya Hukum Perkara Perdata Guna Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan” 30, no. 1 (2015): 30–57.
Clemens Danang Yudhistira. “Kajian Urgensi Dan Substansi Ratifikasi United Nations Convention on International Settlement Agreements Resulting from Mediation (Konvensi Mediasi Singapura) Oleh Indonesia.” Universitas Katolik Parahyangan, 2021.
Dennny Tendra, Elfrida Ratnawati Gultom. “Gugata Sederhana Di Indonesia, Singapore, Malaysia : Kajian Perbandingan Hukum.” Unes Law Review 5, no. 3 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.
Djumardin. “Mediasi Sebagai Pilihan Penyelesaian Perselisihan.” Jurnal Hukum Jatiswara, 2008.
Dudung Hidayat. “FORMALISASI MEDIASI SEBAGAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 9 (2022).
Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Hukum Online. “Relevankah Protokol Arbitrase-Mediasi-Arbitrase Buatan Singapura Diterapkan Di Indonesia?,” n.d. https://www.hukumonline.com/berita/a/relevankah-protokol-arbitrase-mediasi-arbitrase-buatan-singapura-diterapkan-di-indonesia-lt5abb7b51e6f0b/.
Irawan Candra. Aspek Hukum Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2010.
Jauhani, Muhammad Afiful. “Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi Di Luar Pengadilan” 1, no. April (2022): 29–58.
Keuangan), LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa. “Kepastian Hukum Hasil Mediasi,” n.d. https://lapssjk.companyprofile.co.id/kepastian-hukum-hasil-mediasi/.
Mediation Act 2017 (2017). https://sso.agc.gov.sg/Act/MA2017?utm_source=chatgpt.com.
Muhammad Amirulloh, Anita Afriana. “PELANGGARAN PATEN DI INDONESIA DEMI KEPASTIAN DAN KEMANFAATAN HUKUM Revita Nurahmasari , Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran , Bandung , Mengangkat Konsep HKI Kearah Kesepakatan Bersama Dalam Wujud Agreement Establishing the World.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5, no. 1 (2021): 123–38. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.712.
Mukidi, dkk. Mediasi Penal Sebagai Legal Standing Justice Effective Untuk Menyelesaikan Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri Di Masa Pandemi Covid-19. Tangerang: Mahara Publishing, 2020.
Rahmah, Dian Maris. “OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN” 4, no. 42 (2019): 1–16. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.1.
Saragih, Nancy M.Rezeki. “EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA.” JURNAL RECTUM 3, no. 1 (2021): 385–96.
Soemartono Gatot. Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama. Jaakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Usman Rahmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Bandung, 2013.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Faiz Fadhlurrohman Riyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








