REKONSTRUKSI PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA SEBAGAI OPTIMALISASI UPAYA NONLITIGASI

Authors

  • Suhair Aisyah Putri Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36913/adhaper.v10i01.39

Keywords:

Non Litigation, Case Backlog, Mediator, Comparative Law, Non Litigasi, Tumpukan Perkara, Hukum Perbandingan

Abstract

Abstract

The high caseload in Indonesian courts reflects a disorientation in the objectives of the law, with society tending towards a litigation-centric approach. This has resulted in a massive backlog of cases and a decline in the quality of judicial decisions. This study aims to formulate a reconstruction of the dispute resolution paradigm by optimizing the role of non-litigation mediators, using a comparative study with the Dutch legal system. The research method used is normative juridical, with statutory, conceptual, and comparative approaches. The results show that although Indonesia has an ideological basis for deliberation and mediation regulations (the APS Law and PERMA No. 1/2016), there are weaknesses in the executorial power of non-litigation settlement deeds, which still require a new litigation process in the event of a default. In contrast, the Netherlands has a more integrative system where mediation results can be formalized in a vaststellingsovereenkomst through a notarial deed, which has direct executorial power (parate executie). Furthermore, the Netherlands has strong professional standards through the Mediators Federatie Nederland (MfN). This study concludes that Indonesia needs to undertake structural reconstruction by strengthening the legality of non-litigation mediation outcomes to equalize legally binding decisions, and adopting a mandatory mediation information session mechanism before filing a lawsuit. This transformation is crucial for restoring the court's function as the ultimum remedium and realizing the principles of a simple, expeditious, and low-cost justice system.

Keywords: Non Litigation; Case Backlog; Mediator; Comparative Law;

 

Abstrak

Beban kasus yang tinggi di pengadilan Indonesia mencerminkan ketidakjelasan tujuan hukum, dengan masyarakat cenderung mengadopsi pendekatan yang berpusat pada litigasi. Hal ini telah menyebabkan penumpukan kasus yang besar dan penurunan kualitas putusan pengadilan. Studi ini bertujuan untuk merumuskan rekonstruksi paradigma penyelesaian sengketa dengan mengoptimalkan peran mediator non-litigasi, menggunakan studi perbandingan dengan sistem hukum Belanda. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yudisial, dengan pendekatan statuta, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki dasar ideologis untuk peraturan deliberasi dan mediasi (Undang-Undang APS dan PERMA No. 1/2016), terdapat kelemahan dalam kekuatan eksekutorial akta penyelesaian non-litigasi, yang masih memerlukan proses litigasi baru jika terjadi wanprestasi. Di sisi lain, Belanda memiliki sistem yang lebih terintegrasi di mana hasil mediasi dapat diformalkan dalam vaststellingsovereenkomst melalui akta notaris, yang memiliki kekuatan eksekutorial langsung (parate executie). Selain itu, Belanda memiliki standar profesional yang kuat melalui Federasi Mediator Belanda (MfN). Studi ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu melakukan rekonstruksi struktural dengan memperkuat legalitas hasil mediasi non-litigasi agar setara dengan keputusan yang mengikat secara hukum, serta mengadopsi mekanisme sesi informasi mediasi wajib sebelum mengajukan gugatan. Transformasi ini sangat penting untuk memulihkan fungsi pengadilan sebagai ultimum remedium dan mewujudkan prinsip-prinsip sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan murah.

Kata Kunci: Non Litigasi; Tumpukan Perkara; Mediator; Hukum Perbandingan;

References

Abdillah, Maulana. “Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Dalam Perkara Gugatan Di Pengadilan Negeri.” Universitas Islam Sultan Agung, 2017. https://media.neliti.com/media/publications/209736-analisis-yuridis-terhadap-peraturan-mahk.pdf.

Ach Rois dan Galuh Widitya Qomaro. “Tren Keberhasilan Mediasi Di Pengadilan Agama Wilayah Madura Dan Faktor-Faktor Yang Memengaruhinya.” Jurnal Bustanul Fuqaha Jurnal Bidang Hukum Islam 4, no. 3 (2023). https://journal.stiba.ac.id/index.php/bustanul/article/view/1116.

Ali, Moh. “Urgensi Integrasi Dan Implementasi Masalah Dalam Proses Mediasi.” Al-’adalah 22, no. 1 (2019): 1–27. https://www.neliti.com/id/publications/340160/urgensi-integrasi-dan-implementasi-maslahah-dalam-proses-mediasi.

Askar Sodik, M. Zamroni, Dhofirul Yahya, Beni Saputra. “PENERAPAN METODE MEDIASI DALAM MENANGANI KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO.” ANAYASA(Journal of Legal Studies) 1, no. 1 (2023): 90–103. https://altinriset.com/journal/index.php/anayasa/article/view/244.

Astarini, D R S. Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni, 2021.

Candra Nanda Devi, Ni Kadek dan Kadek Julia Mahadewi. “Skema Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022): 5213–20. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/3059.

Dudung Hidayat. “Small Claim Court (SCC): Implementasi Dan Hambatannya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2023). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/16254.

Ilyas, Maghfira Izni Ramadhani, and Munjir Tamam. “MEDIASI SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA.” The Renewal of Islamic Economic Law 3, no. 1 (2022): 36–44. https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/download/309/310/1252.

Indonesia, Mahkamah Agung Republik. “Laporan Tahunan 2023: Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat.” Jakarta, 2024.

Joko Susanto, Irawan Irawan, Sasetya Bayu Effendi, Dhiny Ligia Rahma, dan Reza Aulya Ramadhan. “Efektivitas Teknik Kaukus Dalam Mediasi Non Litigasi: Studi Kasus Di Josant Mediator Indonesia.” ULILALBAB:JurnalIlmiahMultidisiplin 4, no. 1 (2024). https://ulilalbabinstitute.id/index.php/JIM/article/view/6181.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023: Integritas Kuat Peradilan Bermartabat.” Jakarta, 2024.

Manan, Munafrizal. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Mediasi.” Hukum online.com, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-pembentukan-undang-undang-mediasi-lt5f50a3efad66e/.

Muhammad Bisri Mustofa. “Peran Hakim Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian Peran Hakim Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Di Pengadilan Agama Tulungagung Kelas 1A.” Jurnal Pro Justicia:Jurnal Hukum Dan Sosial 2, no. 1 (2022). https://jurnal.iairm-ngabar.ac.id/index.php/projus/article/view/263.

Mujib, Abdul. “Otoritas Dan Kewenangan Mediator Non-Hakim Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Dalam Penyelesaian Sengketa Di Lingkungan Peradilan Agama Daerah Istimewa Yogyakarta” 10, no. 1 (2012). https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/2536.

Musjtari, Dewi Nurul. “Rekonstruksi Lembaga Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.” JURNAL MEDIA HUKUM 23, no. 1 (2016): 62–75. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/download/1942/1918/5309.

Nancy M.Rezeki Saragih. “EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA.” JURNAL RECTUM 3, no. 1 (2021). https://jurnal.universitasdarmaagung.ac.id/jurnalrectum/article/download/1926/1736.

Nurnaningsih, A. Teori Sengketa. Yogyakarta: Genta Publishin, 2017.

Pengadilan Tinggi Surabaya. “Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024,” 2024. https://www.pt-surabaya.go.id/?p=11925.

Raad Voor de Rechtspraak, Jaarverslag Rechtspraak 2023 (Den Haag: Raad Voor de Rechtspraak, 2024. file:///C:/Users/User/Downloads/rvdr-jd-jaarverslag-rechtspraak-2023.pdf.

Rahardjo, S. Hukum Proses Alternatif: Teori Dan Praktek Mediasi Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Reski Lestari, Wahyu Subakti, Syed Agung Afandi. “STRATEGI ADVOKASI MELALUI PROSES NONLITIGASI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN PROSES PERADILAN DI INDONESIA.” Jurnal Dinamika Pemerintahan 6, no. 1 (2023): 31–42. https://jurnal.univrab.ac.id/index.php/jdp/article/view/3084.

Sutrisno, Budi. Hukum Notaris Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.

Tri Jata Ayu Pramesti. “Pengertian Asas Konkordansi Dan Sejarahnya Di Indonesia.” Hukum online.com, 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-konkordansi-lt5979a0202a993/.

Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles

Citation Check